DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim akhirnya menghentikan kebijakan Kaltim lockdown akhir pekan.
Penghentian kebijakan itu ditandai dengan dicabutnya Instruksi Gubernur Kaltim, nomor 1 tahun 2021.
Instruksi itu digantikan dengan instruksi baru, nomor 2 tahun 2021. Instruksi Gubernur Kaltim tertanggal 5 Maret 2021 itu, berisi tentang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Bumi Mulawarman.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2021.
Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam instruksinya, ke kabupaten/kota.
Dalam Ingub tersebut, kabupaten/kota diminta mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.