DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim akhirnya menghentikan kebijakan Kaltim lockdown akhir pekan.
Penghentian kebijakan itu ditandai dengan dicabutnya Instruksi Gubernur Kaltim, nomor 1 tahun 2021.
Instruksi itu digantikan dengan instruksi baru, nomor 2 tahun 2021. Instruksi Gubernur Kaltim tertanggal 5 Maret 2021 itu, berisi tentang pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Bumi Mulawarman.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2021.
Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam instruksinya, ke kabupaten/kota.
Dalam Ingub tersebut, kabupaten/kota diminta mempersiapkan pelaksanaan penerapan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), dengan mempertimbangkan kriteria zonasi.
"Pemberlakukan PPKM mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021, dan untuk pelaksanaannya agar dilakukan upaya monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, para aparat juga diminta meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelan bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ke depan, kebijakan lockdown akhir pekan akan diganti dengan peningkatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M.
Selain itu, secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan setiap Sabtu dan Minggu, di lingkungan tinggal masing-masing.
"Terus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)