Faried menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik UPTD Tahura selaku domain penanganan hukum terkait temuan alat berat ini.
"Luas area saya belum bisa pastikan, yang jelas lokasi kubangan bekas penambangan sangat banyak serta berdekatan dengan areal sabuk hijau bendungan samboja, malah ada yang sudah masuk sabuk hijau, bahkan pagar pembatas antara bendungan dan Tahura sudah banyak yang mengalami kerusakan," tuturnya.
Hingga kini, proses pelacakan masih terus dilakukan oleh Kejati Kaltim. Belum diketahui jelas siapa pemilik alat berat itu, termasuk indikasi perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi tersebut.
"Tentu akan segera diusut dan di proses secara hukum. Nantinya kalau sudah ada pelaku penambang liar ini dan pemilik alat berat berkas langsung kami proses di kantor (Kejati)," imbuhnya. (tim redaksi Diksi)