DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan tugas pengamanan usaha pertambangan dan kehutanan (Satgas PUPK) Kejaksaan Tinggi Kaltim mendapat penemuan kubangan bekas galian batu bara saat melakukan patroli di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Jum'at (17/4) lalu.
"Dari hasil temuan kami ada indikasi aktifitas penambangan pada daerah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kaltim, Muhammad Faried, Rabu (22/4/2020).
Tak hanya bekas galian tambang batu bara saja, dari hasil penemuan yang diungkap, terdapat juga satu unit alat berat exavator berwarna biru dalam keadaan rusak berada sekitar 500 meter dari bendungan samboja dan satu unit exavator lain berwarna kuning diparkir dekat perumahan warga.
Menurut informasi yang didapat, alat berat tersebut dioperasikan untuk melakukan aktifitas penambangan didekat area sabuk hijau yang merupakan kawasan terlindung dan tidak sama sekali diperbolehkan adanya kegiatan apapun, yakni di bendungan samboja dan kawasan tahura.
"Kalau diperkirakan sudah berlangsung lama aktivitas ilegal ini, bahkan pagar pembatas bendungan juga rusak. Banyak sekali ditemukan kubangan tambang yang bisa menyebabkan pencemaran ke air di bendungan yang juga dimanfaatkan warga berladang. Ekosistem juga menjadi rusak, bisa menyebabkan banjir karena tak ada serapan air," terangnya.
Faried menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik UPTD Tahura selaku domain penanganan hukum terkait temuan alat berat ini.
"Luas area saya belum bisa pastikan, yang jelas lokasi kubangan bekas penambangan sangat banyak serta berdekatan dengan areal sabuk hijau bendungan samboja, malah ada yang sudah masuk sabuk hijau, bahkan pagar pembatas antara bendungan dan Tahura sudah banyak yang mengalami kerusakan," tuturnya.
Hingga kini, proses pelacakan masih terus dilakukan oleh Kejati Kaltim. Belum diketahui jelas siapa pemilik alat berat itu, termasuk indikasi perusahaan yang melakukan penambangan di lokasi tersebut.
"Tentu akan segera diusut dan di proses secara hukum. Nantinya kalau sudah ada pelaku penambang liar ini dan pemilik alat berat berkas langsung kami proses di kantor (Kejati)," imbuhnya. (tim redaksi Diksi)