DIKSI.CO, SAMARINDA- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII, Kemenhub RI, mengeluarkan edaran bernomor: UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang pengendalian transportasi bidang darat selama masa mudik Idulfitri, tahun 1441 Hijriah (2020 masehi).
Dalam edaran yang ditandatangani olah Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Husein Saimima, tertanggal 25 April 2020, tertulis Balikpapan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Untuk itu, BPTD Kaltimra mengambil kebijakan melarang transportasi darat mengambil penumpang, menuju atau keluar Balikpapan.
Pelarangan pengangkutan transportasi darat: