Minggu, 6 Oktober 2024

Wartawan di Samarinda Dapat Perlakuan Tak Baik dari Oknum Guru, PWI Kaltim Siapkan Langkah Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 3 Juni 2022 8:20

Abdurahman Amin, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim

“Pekerjaan wartawan itu dilindungi undang-undang. Jadi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk melakukan intimidasi,” ujar Rahman.

Bahkan Rahman mengaku, akan menyiapkan langkah hukum jika masalah ini terus berlarut.

Menurutnya, oknum guru di sekolah tidak perlu alergi menghadapi wartawan ketika terjadi dugaan permasalahan.

Pekerjaan wartawan, lanjutnya, memiliki standar aturan dan etika yang tinggi.

“Sandaran etis dalam bekerja tidak bisa ditawar dalam pekerjaan wartawan. Jadi tidak perlu alergi, apalagi menghindar jika ada wartawan yang ingin menggali informasi,” ungkap Rahman.

Guru juga dilindungi undang-undang dan pasti memahami bagaimana profesi dan etika masing-masing, sehingga sangat disayangkan jika hal ini terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masalah ini bermula ketika seorang murid SD di sekolah tersebut diduga mendapatkan intimidasi oleh wali kelasnya.

MF (10), siswi kelas 4B, karena ekonomi dan kurangnya informasi yang didapat, membuatnya tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring dengan alasan tidak memiliki gawai (handphone).

Muhammad Kadir Jailani (28) yang merupakan relawan yang turut mendampingi MF sejak sepekan terakhir, mengaku mendapati murid SD itu dalam kondisi menangis di tepi jalan tak jauh dari sekolah.

“Saya tanya, kenapa menangis, dia bilang diusir dari kelas,” ucap Memet sapaan akrabnya

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews