Dengan proses negosiasi yang memakan waktu hingga beberapa jam, akhirnya disepakati angka Rp 2,7 juta per meter persegi atas lahan warga yang akan dibebaskan itu.
"Jadi sudah ada harganya kita sepakat membebaskan dengan harga Rp 2,7 juta, kemudian warga yang bangunannya terkena dampak kita akan memperhitungkan untuk membangunkan kembali atau melakukan pergantian sesuai perhitungan dari bidang pertanahan Dinas PUPR," ucap Andi Harun usai pertemuan di Balaikota, Kamis (27/1/2022).
Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh warga dan pihak pemerintah kota.
Selain itu pembuatan fasilitas publik dalam proses perbaikan jalan tersebut seperti drainase dan gorong-gorong akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda.
"Termasuk biaya pemisahan tanah yang terdampak dari sertifikat sebelumnya juga menjadi tanggung jawab pemkot," tuturnya lebih lanjut.
Walikota memastikan bahwa anggaran pembebasan lahan di tepi ketiga ruas jalan di Samarinda Seberang tersebut telah dianggarkan pada tahun 2022 ini.