Lanjutnya, segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin akan menjadi tugas pihak berwenang untuk menindak.
Sebagai wakil rakyat, Joha menegaskan bahwa sudah menjadi tugas legislatif mengawasi berbagai aktivitas di pemerintah daerah termasuk merekomendasikan untuk menutup tambang ilegal. Namun, dia juga menyayangkan karena kewenangan sudah beralih kepada pihak pemerintah pusat.
“Semua izin itu diambil alih pusat. Kalau kami (Anggota DPRD Samarinda) turun ke lapangan bakal dipertanyakan apa landasan untuk turun sidak,” tutur Joha.
“Masalah lain juga apakah lahan yang digunakan untuk dijadikan tambang itu milik siapa. Kalau milik salah satu warga secara sah dan legal tentu menjadi problem juga. Apalagi warga setempat juga diiming-imingi uang,” sambungnya.
Joha meminta agar warga setempat yang merasa dirugikan atas kehadiran tambang ilegal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti secara hukum. (advertorial)