DIKSI.CO, SAMARINDA - Warga di kawasan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara keluhkan dampak aktivitas tambang yang diduga ilegal di sekitar pemukiman warga.
Akibat aktivitas tambang, sumber air bersih seperti sumur dan tanaman milik warga tercemar.
Persoalan ini mendapat sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal.
Ia mengatakan bahwa, aktivitas tambang ilegal menjadi tangungjawab pihak penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal yang sudah meresahkan warga setempat.
“Terkait adanya penambang ilegal tersebut sepenuhnya saya serahkan menjadi tugas kepolisian untuk menelusuri jika ada potensi melanggar secara hukum,” ungkap Joha Fajal, Rabu (7/7/2021).
Politisi Nasdem tersebut menyayangkan jika ada tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan. Aktivitas tambang yang sesuai izin seharusnya tidak menggunakan fasilitas umum milik pemerintah.
Lanjutnya, segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin akan menjadi tugas pihak berwenang untuk menindak.
Sebagai wakil rakyat, Joha menegaskan bahwa sudah menjadi tugas legislatif mengawasi berbagai aktivitas di pemerintah daerah termasuk merekomendasikan untuk menutup tambang ilegal. Namun, dia juga menyayangkan karena kewenangan sudah beralih kepada pihak pemerintah pusat.
“Semua izin itu diambil alih pusat. Kalau kami (Anggota DPRD Samarinda) turun ke lapangan bakal dipertanyakan apa landasan untuk turun sidak,” tutur Joha.
“Masalah lain juga apakah lahan yang digunakan untuk dijadikan tambang itu milik siapa. Kalau milik salah satu warga secara sah dan legal tentu menjadi problem juga. Apalagi warga setempat juga diiming-imingi uang,” sambungnya.
Joha meminta agar warga setempat yang merasa dirugikan atas kehadiran tambang ilegal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib agar ditindaklanjuti secara hukum. (advertorial)