Jumat, 20 September 2024

Wali Kota Samarinda Wajibkan Pejabat Sumbangan untuk Korban Corona yang Tak Mampu, Cek Besarannya

Koresponden:
Yudi Syahputra
Rabu, 1 April 2020 8:47

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang/ Diksi.co

Disebutkan, bahwa bantuan itu tidak berbentuk uang melainkan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan-bahan sembako.

“Sembako, bukan uang langsung,” pungkasnya.

Sebagai informasi rincian sumbangan pejabat Pemkot berdasarkan tingkatan eselon perorang. Sumbangan dari eselon II A wajib menyumbangkan 1,5 juta, kemudian dari eselon II B adalah 1 juta. Untuk eselon III A sebanyak 750 ribu dan eselon III B sebanyak 500 ribu. 

Lebih lanjut, eselon IV wajib menyumbangkan sebanyak 250 ribu dan staf 100 ribu perorang. Selain itu juga Walikota Samarinda menyumbangkan sebanyak Rp 5 juta. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews