Senin, 25 November 2024

Wali Kota Andi Harun Sebut Restorative Justice Dapat Bantu Selesaikan Masalah Hukum Ringan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 18 Mei 2022 8:53

Wali Kota Samarinda Andi Harun foto bersama dengan seluruh Forkompimda saat peresmian rumah pelayanan hukum yang disebut Restorative Justice di Kota Samarinda pada, Rabu (18/5/2022)

"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka mereka (pelaku, Red) bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelas Andi Harun kepada awak media.

Lanjut Andi Harun, keadilan restoratif diatur melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 semakin memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri.

Ia menambahkan, keadilan restoratif sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia sendiri. Hanya saja, sebut Andi Harun, di Indonesia pola penegakan keadilan hukum ini baru mulai masif dilembagakan belakangan waktu.

"Restorative Justice di dalam perkembangan hukum dimulai sejak di Kanada pada tahun 1972-an dengan menggunakan istilah 'victim of mediation'," ujar Andi Harun.

Andi Harun meyakini adanya rumah Restorative Justice ini akan membantu masyarakat. Musabab penanganan kasus perkara hukum umumnya sangat memakan biaya.

"Di samping memang bahwa ada beberapa kategori yang bukan kepastian hukum, tapi keadilan yang ingin kita capai melalui rumah restorative justice ini," sebutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews