Zainul mengatakan kliennya pertama kali mengenal Syahruddin melalui dua orang temannya. Setelahnya, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan itu, kata Zainul, kliennya dibujuk dan dijanjikan oleh Syahruddin uang sejumlah Rp1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Zainul menyebut FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut untuk berhubungan badan.
Namun, ia menyebut video porno mereka berdua kemudian tiba-tiba beredar di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat di Penajam Paser Utara.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainul menilai polisi seharusnya juga perlu menahan Syahruddin yang juga terdapat dalam video porno tersebut.
"Sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ujarnya.
(redaksi)