Syahruddin M Noor melaporkan wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (17/1).
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia menjelaskan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kronologi kasus dugaan pornografi tersebut. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Sementara itu kuasa hukum FA, Zainul Arifin membantah apabila kliennya merupakan pelaku dalam kasus dugaan pornografi tersebut.