"Rp 2,7 miliar itu saya pinjamkan untuk bisnis. Namanya sahabat saya percaya aja," bebernya lagi.
Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.
Ditambahkan Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu bahwa sejak 2016, Hasanuddin Mas'ud beserta istrinya meminjam dana kepada Irma sebesar Rp2,7 miliar.
Dengan syarat yang dijanjikan oleh Hasan, ada fee untuk Irma sebagai pemberi uang. Berkisar 40 banding 60 persen.
“Ada fee yg dijanjikan, 40-60. 40 ke klien kami sebagai pemilik uang terus kemudian 60 di dia yg mengurisi segala bisnis solar itu tadi, Itukan berjalan dalam jangka 4 bulan ke depan” imbuhnya
Namun pada pada perjalanannya hingga akhir 2016 fee yang di janjikan tidak terdengar. Irma pun disebut harus mengalami kerugian lantaran dananya tertahan.
Lanjutnya, kliennya itupun sudah tidak membicarakan fee yang di janjikan Hasan dan Istrinya. Ia hanya berharap agar modalnya sebesar Rp2,7 miliar, dapat segera digantikan
“saat klien kami sudah tidak peduli dengan fee, gara gara itu di sanggupi. Diberikan cek. Cek dari bank Mandiri. Cek itu nominal Rp2,7 miliar. Tapi pada saat itu cek itu bisa di cairkan tanggal 20 Desember, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar. (tim redaksi Diksi)