Diperkuat Permendagri No 33 tahun 2007 yang mengharuskan alokasi anggaran bagi litbang.
Yang juga bikin geleng-geleng kepala, alokasi untuk urusan hak intelektual di Balitbangda Kaltim, hanya mendapat pagu Rp36 juta.
Komisi III DPRD Kaltim sebagai mitra kerja Balitbangda, menegaskan sikap mendesak peningkatan anggaran bagi lembaga tersebut.
"Harapan kita lebih besar. Kalau bisa Rp70 miliar karena penelitian mesti dilakukan untuk pengembangan daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, Balitbangda Kaltim terbentuk sejak tahun 2000 berdasar Perda No 09 Tahun 2000. Memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi Balitbangda diatur dalam seperangkat peraturan dan undang-undang.
Seperti Undang-Undang 32/2004, Undang-Undang 18/2002, dan Peraturan Pemerintah No.79/2005 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Daerah. (advertorial)