Selain uang yang berhasil dikumpulkan Yusuf, dalam persidangan juga diketahui adanya aliran uang sebesar Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikumpulkan saksi bernama Nispuhadi dari para rekanan swasta di Kabupaten PPU.
Dari kedua saksi, jika ditotal AGM sedikitnya telah mengumpulkan uang Rp 950 juta yang selanjutnya dibawa menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Nispuhadi lantas dijemput saksi Rizky yang juga merupakan sopir pribadi AGM.
Setelah berjumpa, AGM lantas membawa Nispuhadi dan terdakwa Nur Afifah Balgis (Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan) bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.
Kemudian, AGM kembali memerintahkan Nur Afifah Balgis untuk menambahkan uang itu sebanyak Rp 50 juta yang ditarik dari rekening bank miliknya dan genaplah uang tersebut menjadi Rp 1 miliar.
"Makanya jadi genap Rp 1 miliar," singkat JPU KPK Ferdian Adi Nugroho saat dijumpai wartawan usai persidangan.
Sebagaimana yang diketahui, ketika AGM, Nispuhadi dan Nur Afifah Balgis keluar dari mal dengan membawa uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Saat berjalan keluar, ketiganya pun seketika diciduk tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. Sidang lima terdakwa, yakni eks Bupati PPU nonaktif Abdul Gaffur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, dan Plt Sekda PPU Muliadi ditutup majelis hakim dan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/7/2022) pekan depan. (tim redaksi)