Dimana, dalam pemeriksaan itu direksi perusahaan dan kurator hanya memperjelas serta memberikan keterangan terkait legalitas aset tersebut benar adanya merupakan aset budil pailit yang tercatat di pengadilan negeri Surabaya.
"Harapan kami dengan bukti-bukti yang diberikan direksi perseroan dan tim kurator dapat semakin jelas status kepemilikan lahan yang di klaim pihak lain," jelasnya.
Lanjut dia, adapula dokumen-dokumen yang diserahkan oleh tim kurator perihal kegiatan perusahaan di Desa Batuah tersebut.
Bahkan, menurutnya pihak kepolisia termasuk cepat dalam memangani perkara itu, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Harapan kita pihak kepolisian dapat segera meningkatkannya ke tahap penyidikan. Karena data-data yang kami serahkan ke penyidik saya rasa cukup untuk dinaikkan ke penyidikan," ujarnya. (*)