Jumat, 20 September 2024

Upaya Persuasif Tak Digubris, DJP Kaltimtara Eksekusi Pelaku Pidana Perpajakan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Maret 2021 10:8

FOTO 1 : AA (kanan) saat diamankan dan diserahkan ke Kejari Samarinda untuk lanjutan perkara pidana perpajakan/IST

Dalam sangkaannya, AA dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i atau Pasal 39A huruf A juncto Pasal 43 Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 11 Tahun ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka dapat dijatuhi pidana paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun penjara, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang serta paling banyak empat kali pajak terutang," terangnya. 

Lebih jauh dijelaskan, penangkapan AA ini sebelumnya merupakan pengembangan dari perkara serupa yang menjerat pria bernama Heru Purnama Aji selaku petinggi PT PEL yang merupakan rekan kerja PT APP yang dinahkodai tersangka AA. 

Heru Purnama Aji pun telah lebih dulu dieksekusi dan perkaranya telah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

"Siang tadi kami sudah melakukan serah terima tersangka dan sejumlah barang buktinya. Saat ini tersangka sedang dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota sambil menunggu persidangan perkaranya," tutup Johannes Siregar Kasi Pidsus PN Samarinda yang turut menghadiri jumpa pers petang tadi. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews