Jumat, 20 September 2024

Upaya Persuasif Tak Digubris, DJP Kaltimtara Eksekusi Pelaku Pidana Perpajakan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Maret 2021 10:8

FOTO 1 : AA (kanan) saat diamankan dan diserahkan ke Kejari Samarinda untuk lanjutan perkara pidana perpajakan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana perpajakan kembali diungkap Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara dengan diamankannya satu orang pria berinsial AA pada pekan lalu di Jawa Barat. 

AA diketahui menjabat sebagai direktur di PT APP yang bergerak di bidang pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). AA ini pun disebut tak menyetorkan pajak sejak medio Januari 2014 hingga Desember 2015 dengan total tunggakan mencapai Rp1.620.587.500.

Diungkapkan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan sebelum dilakukan penahanan pihaknya telah berulang kali melakukan upaga persuasif kepada AA agar melunasi pajak tertunggak. 

Namun demikian, AA disebut tak mengindahkan tindakan persuasif tersebut dan selalu menghindar hingga akhirnya diputuskan tindakan tegas terhadapnya dengan diamankan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pidana perpajakan. 

"Jadi dengan sengaja dan bersama-sama dengan pihak lain, tersangka menyuruh tidak menyetor pajak dipotong atas penjualan barang kena pajak dan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," jelas Darmawan dalam jumpa persnya, Rabu (24/3/2021) petang tadi. 

Usai diamankan, tim PPNS DJP Kaltimtara langsung melakukan penerbangan menuju Bumi Mulawarman dengan membawa AA sebagai tersangka. Selanjutnya, AA pun diserahkan kepada Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda untuk dilakukan proses hukum lanjutan terkait pidana perpajakan tersebut.

Dalam sangkaannya, AA dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i atau Pasal 39A huruf A juncto Pasal 43 Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 11 Tahun ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Tersangka dapat dijatuhi pidana paling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun penjara, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang serta paling banyak empat kali pajak terutang," terangnya. 

Lebih jauh dijelaskan, penangkapan AA ini sebelumnya merupakan pengembangan dari perkara serupa yang menjerat pria bernama Heru Purnama Aji selaku petinggi PT PEL yang merupakan rekan kerja PT APP yang dinahkodai tersangka AA. 

Heru Purnama Aji pun telah lebih dulu dieksekusi dan perkaranya telah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

"Siang tadi kami sudah melakukan serah terima tersangka dan sejumlah barang buktinya. Saat ini tersangka sedang dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota sambil menunggu persidangan perkaranya," tutup Johannes Siregar Kasi Pidsus PN Samarinda yang turut menghadiri jumpa pers petang tadi. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews