DIKSI.CO, SAMARINDA - Para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Kali ini, pengungkapan kasus curanmor itu dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk komplotan Ansyari Azhar (19), Bayu (19) dan Arya Lesmana (21) pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 17.00 Wita kemarin.
Informasi dihimpun ketiganya terakhir melakukan aksi pencurian di bilangan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (26/6/2020) lalu sekira pukul 07.00 Wita di sebuah rumah indekos.
Kejadian tersebut bermula ketika korban yang tinggal di indekos memarkirkan sepeda motornya, jenis Yamaha Vixion bernopol KT 3524 DJ warna hitam.
Usut punya usut, pelaku rupanya juga tinggal di indekos yang sama dengan korban. Saat lengah, dengan mudah para pelaku berhasil menggasak motor buruannya.
Atas kehilangan tersebut, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna mendapat proses lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, bersama anggota kami langsung melakukan penyelidikan awal terhadap para pelaku," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi Selasa (8/7/2020) hari ini.