"Kami telah amankan barang bukti berupa satu unit printer, catokan rambut, plastik laminating dan dua unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku otodidak belajar pemalsuan ini di Youtube," tambahnya.
Selain pemalsuan SIM, dibeberkan pula selama rentang waktu tersebut. Jajaran Polres Kukar juga mengungkap 47 Kasus Narkoba dengan 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang haram jenis sabu yang disita sebanyak 347,46 gram dan total uang sebesar Rp 14.600.000.
Dari besarnya kasus ungkapan narkoba, Kapolres Heri mengimbau agar masyarakat bisa terus pro aktif memberikan laporan. Apabila dilingkungan terdapat kasus peredaran maupun penyalahgunaan.
“Jadi jika ada yang dicurigai sebagai pihak yang menjual narkoba, silahkan laporkan ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.
Dirinya juga meminta, kepada masyarakat yang ada salah satunya, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk dirujuk dilakukan rehabilitasi bisa sembuh.
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan merusak generasi bangsa, mari kita perangi bersama,” pungkasnya. (tim redaksi)