DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022.
Terjadi kenaikan UMP Kaltim 2022 sebesar Rp33 ribu atau 1,11 persen, yang sebelumnya sebesar Rp2,98 juta menjadi Rp3,01 juta di tahun 2022.
Kenaikan UMP itu berdasarkan perhitungan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan.
Komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022, menurut dia, berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Di antarahya mengenai berapa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berapa kebutuhan perkapita.
Kecilnya kenaikan UMP tahun 2022 mendatang, turut direspon oleh wakil rakyat di Karang Paci.
Sigit Wubowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebut perlu keseimbangan dan kebijaksanaan dalam menetapkan indikator kenaikan UMP.
"Kalau memang waktunya naik, ya harus dinaikan," ungkap Sigit, Senin (22/11/2021).