Lebih lanjut, Darham menegaskan, jika dalam kurun waktu 3 hari pemilik ruko tidak mengindahkan teguran keras ini, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pengosongan secara paksa dan menaruh barang-barang dagangan di depan halaman ruko.
"Kalau dalam tiga hari tidak selesai nanti satpol pp akan bantu mengeluarkan," tegas Darham.
Sementara itu, Arief Surochman selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda menambahakan jika sejatinya dari para pemilik ruko telah ada upaya pembayaran, namun nominalnya masih belum sesuai dari total tagihan.
"Yang pasti mereka ini belum memperbaharui HGB kemudian kontribusi penggunaan kekayaan daerah sendiri sampai dengan tahun 2021 ada membayar, tapi dari enam ruko itu tapi jumlahnya belum sesuai dengan total yang seharusnya. Kalau bicara angka tidak sekarang. Kita sekarang berbicara lebih dulu kepenertibannya. Kalau angka data itu nanti di kantor," singkat Arif. (tim redaksi Diksi)