Sabtu, 23 November 2024

Tunggakan Pajak Retribusi Belum Terselesaikan, Satpol PP Samarinda Segel 6 Ruko di Citra Niaga Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 3 Juni 2021 9:56

FOTO : Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan eksekusi penyegelan enam ruko di komplek Citra Niaga siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Enam ruko dikawasan komplek Citra Niaga pada Kamis (3/6/2021) siang tadi disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Penyegelan ini dilakukan sebab para pemilik ruko melakukan tunggakan pembayaran pajak retribusi yang tak lagi bisa ditoleransi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. 

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, HM Darham menegaskan jika personelnya diturunkan hanya untuk melakukan eksekusi penyegalan. 

"Kalau besaran tunggakan yang belum terbayar saya kurang tahu pasti. Karena itu wewenangnya ada di BPKAD (Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah Samarinda). Kalau lama tunggakannya bervariasi, ada yang 11 tahun dan 3 tahun. Yang jelas hari ini kami melakukan pengosongan terhadap 6 ruko ini," beber Darham di sela-sela kegiatan, siang tadi. 

Saat petugas melakukan eksekusi, sempat terjadi ketegangan antara petugas Satpol PP dan pemilik ruko karena adanya kesalahpahaman. Darham menuturkan, pihaknya di sini hanya bertugas melakukan pengosongan, akan tetapi pemilik ruko meminta agar barang-barang mereka di data terlebih dahulu sebelum dikeluarkan.

"Hari ini ada kelonggaran. Dengan perjanjian dalam waktu tiga hari mereka harus mengosongkan bangunan mengeluarkan barang-barang. Tapi dengan catatan tetap kita segel. Teknisnya nanti mereka membuat surat permohonan meminjam kunci di BPKAD. Setelah permohonan nanti akan ada petugas yang mendampingi dan mereka mengosongkan sendiri," tambahnya. 

Lebih lanjut, Darham menegaskan, jika dalam kurun waktu 3 hari pemilik ruko tidak mengindahkan teguran keras ini, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pengosongan secara paksa dan menaruh barang-barang dagangan di depan halaman ruko.

"Kalau dalam tiga hari tidak selesai nanti satpol pp akan bantu mengeluarkan," tegas Darham.

Sementara itu, Arief Surochman selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda menambahakan jika sejatinya dari para pemilik ruko telah ada upaya pembayaran, namun nominalnya masih belum sesuai dari total tagihan. 

"Yang pasti mereka ini belum memperbaharui HGB kemudian kontribusi penggunaan kekayaan daerah sendiri sampai dengan tahun 2021 ada membayar, tapi dari enam ruko itu tapi jumlahnya belum sesuai dengan total yang seharusnya. Kalau bicara angka tidak sekarang. Kita sekarang berbicara lebih dulu kepenertibannya. Kalau angka data itu nanti di kantor," singkat Arif. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews