"Ada hal mendasar dari tuntutan tersebut tapi tidak dikabulkan hakim. Misalnya harus ada sanksi tegas terhadap Pertamina Refinery Unit V karena tumpahan minyak ini," lanjutnya.
Ia mengatakan hal ini berkaitan dengan penegakan hukum terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang sering kali terjadi, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
Dalam kesempatan itu, penggugat meminta para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak dari pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan itu.
Sebelumnya, kejadian itu bermula karena adanya pipa bawah laut milik Pertamina Refinery Unit V yang patah sekitar 400 barel minyak mencemari laut dan seluruh biota penghuni Teluk Balikpapan. (tim redaksi Diksi)