"Intinya yang mulia Sultan menginginkan agar perkumpulan atau organisasi apapaun yang membawa nama kesultanan tetapi melakukan tindak kriminal, maka wajib ditindak secara tegas," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa membenarkan, pihaknya telah menerima surat testimoni dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
"Ya kemarin sudah kami terima. Kami juga telah bertemu dengan perwakilan kesultanan untuk membahas testimoni tersebut," singkat Damus.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan 19 orang anggota ormas Remaong Koetai Berjaya (RKB), karena diduga melakukan tindakan perusakan dan ancaman kekerasan, sehingga menyebabkan keributan di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (9/5/2020). (tim redaksi Diksi)