Jumat, 1 November 2024

TNI-Polri Tingkatkan Patroli dan Sanksi Tegas Bagi Para Pelanggar di Malam Pergantian Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Desember 2020 7:5

FOTO : Ilustrasi perayaan malam tahun baru yang diimbau tak digelar masyarakat mengingat wabah pandemi Covid-19/HO

"Seperti Tepian Mahakam, Citra Niaga dan kafe-kafe lainnya, itu akan kita tutup di atas pukul 21.00 wita. Sudah tidak boleh ada kerumunan lagi," terangnya.

Oleh karena itu, Arief meminta agar warga Kota Tepian untuk mematuhi aturan tersebut. Bila masih ada warga yang menggelar perayaan malam tahun baru, terlebih dengan mengumpulkan banyak orang, serta tidak mematuhi protokol kesehatan maka sanksi pembubaran hingga  pidana bisa tak segan diberikan.

Disebutkanya, bahwa jajarannya harus bertindak tegas dan terukur. Terlebih imbauan larangan perayaan tahun baru, sudah dicantumkan dalam surat edaran. 

"Tidak ada lagi petasan dan acara malam tahun baru. Apabila ada yang melanggarnya, kita sanksi sampai pidana. Karena kita sudah mengingatkan dan sudah mensosialisasikan," tegasnya.

"Jadi lebih baik kita sama-sama berdoa saja dirumah, agar di tahun 2021, Covid-19 ini cepat berakhir, khususnya Samarinda," imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaannya nanti, TNI-Polri akan menurunkan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi setiap rumah warga, agar tidak membuat kerumunan serta perayaan malam tahun baru dirumah.

"Selain Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas kami libatkan Satpol PP, untuk bisa mengingatkan kepada warga kita yang ada di Samarinda, untuk jangan membuat acara yang berlebihan. Jadi nanti kita lakukan razia, bahkan mobil PCR juga mobile. Kalau ada yang positif kita bawa langsung ke Bapelkes," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews