DIKSI.CO, SAMARINDA - Tarif retribusi sandar kapal di pelabuhan Samarinda mengalami kenaikan. Perihal ini tertuang dalam Perwali Samarinda 8/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Samarinda, M Teguh menjelaskan, kenaikan tarif retribusi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.
"Kalau tidak dinaikan, target PAD sulit tembus. Saat ini target untuk dishub Rp 75 juta per tahun," ungkapnya, Selasa (13/4/2021).
Teguh menambahkan, kenaikan tarif sandar kapal ini telah melalui kajian studi seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Di Kukar Rp 40 ribu untuk 90 menit bersandar," bebernya..
Kendati demikian, Teguh menegaskan, retribusi hanya berlaku pada kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola Pemkot Samarinda melalui Dishub Samarinda.