"Jadi ada 2 poin yang memenuhi syarat. Memang ada yang di atas, tapi ada juga yang masih di bawah," kata Andi.
2 poin yang memenuhi kriteria penerapan PSBB itu adalah tingkat kematian yang tinggi dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dan ICU yang sudah melebihi tingkat rata-rata nasional.
"Rata-rata nasional tingkat kematian itu 3%, tapi di Kota Balikpapan sudah mencapai 4%. Tingkat kesembuhan sama dengan rata-rata nasional 80%," ungkapnya.
"Tingkat kasus aktif rata-rata nasional itu 28%, di Balikpapan hanya 15%. Lalu ada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 93%, di atas rata-rata nasional 70%," lanjutnya.
Diketahui hingga saat ini Kota Balikpapan masih berada pada zona oranye atau tingkat penyebaran sedang pandemi Covid-19. (tim redaksi Diksi)