DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melakukan pertimbangan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pandemi Covid-19 yang tengah meningkat di Kota Balikpapan.
Pertimbangan ini dilakukan Pemkot Balikpapan pasca penetapan PSBB yang dilakukan di Jawa Bali pada tanggal 11-25 Januari nanti.
"Kita akan mengkaji sedang kita analisa mempertimbakan pemberlakuan PSBB," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (7/1/2021) kepada awak media.
Diketahui ada 4 kriteria yang harus dipenuhi bagi daerah-daerah yang ingin dipertimbangkan kebijakan PSBB ini.
Kriteria tersebut adalah tingkat kematian harus di atas rata-rata tingkat kematian secara nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas tingkat rata-rata kasus nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan tingkat ketersediaan ICU sudah di atas 70 persen.
Senada Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan untuk di Kota Balikpapan sudah ada 2 kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menenerapkan PSBB.
"Jadi ada 2 poin yang memenuhi syarat. Memang ada yang di atas, tapi ada juga yang masih di bawah," kata Andi.
2 poin yang memenuhi kriteria penerapan PSBB itu adalah tingkat kematian yang tinggi dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dan ICU yang sudah melebihi tingkat rata-rata nasional.
"Rata-rata nasional tingkat kematian itu 3%, tapi di Kota Balikpapan sudah mencapai 4%. Tingkat kesembuhan sama dengan rata-rata nasional 80%," ungkapnya.
"Tingkat kasus aktif rata-rata nasional itu 28%, di Balikpapan hanya 15%. Lalu ada tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 93%, di atas rata-rata nasional 70%," lanjutnya.
Diketahui hingga saat ini Kota Balikpapan masih berada pada zona oranye atau tingkat penyebaran sedang pandemi Covid-19. (tim redaksi Diksi)