Dalam penyelenggaraan Linmas, wali kota membentuk Satgas Linmas kota dan Satgas Linmas kecamatan yang berkedudukan di tiap-tiap kecamatan ditetapkan dengan keputusan wali kota.
"Keputusan wali kota tersebut memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas,” jelas Jarmin.
Menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kaltim, Vincentius Samadi menyampaikan, mengenai ketentuan pengoptimalan peran dan fungsi Satlinmas diatur dalam peraturan wali kota.
“Satlinmas berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional, mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan dalam menjalankan tugas, serta mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas serta mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas," sambungnya.
Mengenai anggaran, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim Imanudin mengatakan, dalam landasan hukum dan tata laksana proses pengalokasian anggaran dalam APBD untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam pengelolaan kegiatan di tanggung oleh pemerintah kota.
“Pendanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Linmas di kota, kecamatan dan kelurahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda yang dialokasikan dan bersumber pada, APBN, APBD provinsi dan APBD kota,” tutup Imanudin. (tim redaksi Diksi)