DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dan Intruksi Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyelenggara Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Rapat Koordinasi (Rakor) kali ini dihadiri narasumber Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Kaltim Hasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kaltim Vincentius Samadi, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda Jarmin.
Kegiatan digelar di aula kantor kecamatan Loa Janan Ilir jalan H.A.M Riffadin, Kamis (30/09/2021).
Hasan menyampaikan, dalam penyelenggara Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bertugas, membantu penyelenggara ketentraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala Kecamatan dan Kelurahan.
“Juga membantu penanganan ketentraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, membantu penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran, dan membantu masyarakat serta pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan,” jelas Hasan.
Sementara Jarmin menjelaskan, tata cara, tata kelola, mekanisme dan implementasi penyelenggaraan Linmas di Pemerintah Kota Samarinda dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda dan di Pemerintah Kelurahan.
Dalam penyelenggaraan Linmas, wali kota membentuk Satgas Linmas kota dan Satgas Linmas kecamatan yang berkedudukan di tiap-tiap kecamatan ditetapkan dengan keputusan wali kota.
"Keputusan wali kota tersebut memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas,” jelas Jarmin.
Menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kaltim, Vincentius Samadi menyampaikan, mengenai ketentuan pengoptimalan peran dan fungsi Satlinmas diatur dalam peraturan wali kota.
“Satlinmas berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional, mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan dalam menjalankan tugas, serta mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas serta mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas," sambungnya.
Mengenai anggaran, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Kaltim Imanudin mengatakan, dalam landasan hukum dan tata laksana proses pengalokasian anggaran dalam APBD untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam pengelolaan kegiatan di tanggung oleh pemerintah kota.
“Pendanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Linmas di kota, kecamatan dan kelurahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda yang dialokasikan dan bersumber pada, APBN, APBD provinsi dan APBD kota,” tutup Imanudin. (tim redaksi Diksi)