Jumat, 20 September 2024

Tindaklanjut Kasus Perpajakan, Kanwil DJP Kaltimtara Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 15 Juli 2021 10:23

FOTO : Suasana konpresi pers yang digelar Kanwil DJP Kaltimtara siang tadi melalui virtual terkait penyerahan berkas perkara penggelapan pajak/Diksi.co

Atas perbuatannya, tersangka MN terancam sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Selain itu, MN juga dapat dikenai sanksi denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Masih Darmawan, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan mengenai keterlibatan tersangka HS dengan tersangka MN. Diketahui HS menjadi karyawan lepas di PT EMI dan PT NRJM sejak 2013 hingga 2015. 

HS berperan membantu MN guna mendapatkan faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya disetor kepada negara. 

"Perbuatan HS ini menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,17 miliar," terangnya.

HS dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kalusa berbunyi, dimana dengan sengaja sebagai pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Akibat perbuatannya itu, HS terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Selain itu, Darmawan turut menyampaikan perkara pidana lain atas tersangka HS. Ternyata selain membantu MN menggunakan faktur pajak fiktif, HS juga diketahui sebagai Wakil Direktur CV BIS yang terdaftar di KPP Pratama Samarinda Ilir.

HS diduga dengan sengaja turut serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan MIF, direktur CV BIS yang telah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Samarinda pada Juli 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews