DIKSI.CO, SAMARINDA - Menseriusi tindak pelanggaran hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara pada Kamis (15/7/2021) siang tadi menyerahkan tersangka berinial MN dan barang bukti senilai Rp6,53 miliar pada Kejaksaan.
Untuk diketahui, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut tindak pidana perpajakan yang diduga telah dilakukan sebelumnya oleh karyawan lepas dari PT EMI dan PT NRJM berinisial HS.
Hal tersebut diungkapkan melalui rilis secara daring oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan. Dalam sampaiannya, kata Darmawan, kasus tersangka HS berhasil diungkap medio 2020 silam. Adapun tersangka MN merupakan direktur dari PT EMI dan PT NRJM.
Tersangka MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perbuatan MN itu membuat setoran pajak ke negara menjadi kecil dari nominal yang seharusnya dibayarkan.
Tersangka MN, lanjut Darmawan, terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang dilakukan PT EMI dan PT NRJM. Dua perusahaan di Mahakam Ulu yang bergerak dalam transaksi jual beli solar.
MN melakukan transaksi jual beli bahan bakar jenis solar melalui PT EMI dan PT NRJM tanpa dokumen yang sah, seperti surat jalan, invoice, dan faktur pajak.
“Pemalsuan ini telah berlangsung sejak Januari 2013 hingga September 2015,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MN telah melanggar Pasal 39A Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
"Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan kerugian negara sekira Rp 6,53 miliar," sambungnya.