DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tenggelamnya kapal jenis Self Propeller Oil Brage (SPOB) Mulya Mandiri 07, yang memuntahkan muatan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di perairan Sungai Mahakam pada Sabtu (10/4/2021) masih terus diselidiki. Tak hanya dari unsur kepolisian, pasalnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda juga turun tangan.
Peristiwa yang mengakibatkan pencemaran dan meninggalnya satu anak buah kapal (ABK) ini, membawa nakhoda kapal menjadi tersangka. Diketahui kapal yang berlayar dari kawasan Sungai Lais menuju dermaga teluk cinta ini tak memiliki dokumen berlayar.
Terakhir kali izin berlayar diperbarui pada September 2015 silam. Dengan kata lain, selama enam tahun berlayar, dilakukan secara ilegal.
"Bulan September 2017. Ganti pemilik atas nama Rusdianto Gunawan menjadi Bahrul Imi," terang Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Klas II Samarinda, Capt Slamet Isyadi, Jumat (16/4/2021) sore tadi di ruang kerjanya.
Slamet menjelaskan kapal tanpa surat izin berlayar, maka kapal tidak diperkenankan berlayar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang 17/2008 tentang pelayaran. Dan, untuk penerbitan izin berlayar tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan 82/2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.
Tidak adanya izin yang dikantongi, Slamet mengganggap perusahaan kapal bersikap pasif. Seharusnya perusahaan dapat melaporkan setiap kegiatan pelayarannya.