"Kami menganggap perusahaan tersebut pasif. Tidak melakukan kegiatan. Jika tidak seperti itu harusnya ada perubahan perizinan," imbuhnya.
Terkait sanksi, lanjutnya, pemilik kapal bisa saja dikenakan sanksi administratif. Bentuknya, bisa hanya sekadar peringatan, denda administratif, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat hingga pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. Sesuai dengan Pasal 59 UU 17/2008.
"Nanti akan ada sanksi tersendiri," tukasnya.
Terkait pencemaran lingkungan pun terus diselidiki dan ditangani. Tumpahan minyak kelapa sawit sejatinya telah dilakukan. Menggunakan oil boom dan diisap kemudian ditampung menghina mobil tanki.
Slamet pula menuturkan pihaknya telah melakukan penyisiran ke hilir dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, yang memang ada beberapa tempat menjadi tumpukan minyak sawit di permukaan Sungai Mahakam.
Sehingga, untuk mengantisipasi meluasnya minyak tersebut pihaknya pun berkoordinasi kepada perusahaan-perusahaan di sekitar, yakni PT Sarana Abadi Lestari (SAL), PT Pro Tank Terminal maupun PT AKR Corporindo.