Dari pemeriksaan petugas, diketahui juga jika para pelaku saat melancarkan aksi terbagi dua kelompok.
"FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian," jelas Syahrir.
Saat para pelaku diamankan, SR sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Hingga tindakan tegas terukur berupa hadiah timah panas pun diberikan ke kaki SR.
"SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan dan kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Dari aksi pencurian yang dilakoni, para pelaku biasa menggunakan jejaring media sosial untuk menjual hasil curiannya. Motor bodong pun dijual dengan berbagai harga. Mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.
"Ada yang (jual) lewat Facebook, tapi ada juga yang langsung serah terima ditempat. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Dan sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (laporan polisi/LP),” sebut Syahrir.
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya lainnya seperti kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Ketiganya pun kini harus meringkuk dikurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan. (tim redaksi)