DIKSI.CO, SAMARINDA - Dari awal bulan tadi, tepatnya sejak tanggal 2 hingga 18 Desember, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku curanmor dengan barang bukti 25 unit motor.
Tiga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial FN, SR dan AA. Satu dari ketiganya, yakni SR mendapatkan dihadiahi timah panas di kakinya oleh petugas kepolisian sebab coba melakukan perlawanan ketika diringkus.
Informasi dihimpun, dari keseluruhan barang bukti, 24 di antaranya diamankan petugas dari kawasan perkebunan sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Awal pengungkapan berawal dari kabar Polres Bontang yang mengamankan MS tersangka kasus curanmor. Ternyata pelaku MS ini rekanan ketiga pelaku di Samarinda. Kemudian kami ke sana dan melakukan interogasi dan diketahui motor tersebut di curi di Samarinda,” tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras, Ipda M Syahrir Husain, Senin (20/12/2021) sore tadi.
Diketahui, MS juga merupakan rekanan para pelaku. Namun ia lebih dulu diamankan Polres Bontang sebab memiliki berkas laporan di Bontang. Setelah diamankannya MS, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lainnya.
Yakni FN di kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Kepada polisi, FN mengaku jika motor yang dicurinya juga dijual ke daerah lain seperti kawasan Sallo Celak, Muara Badak, Kukar.
“Dari pengembangan itu tim juga mengamankan 25 motor curian dan satu pelaku lain, yakni AA di Jalan PM Noor (Samarinda)," sambungnya.
Dari pemeriksaan petugas, diketahui juga jika para pelaku saat melancarkan aksi terbagi dua kelompok.
"FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian," jelas Syahrir.
Saat para pelaku diamankan, SR sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Hingga tindakan tegas terukur berupa hadiah timah panas pun diberikan ke kaki SR.
"SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan dan kami lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Dari aksi pencurian yang dilakoni, para pelaku biasa menggunakan jejaring media sosial untuk menjual hasil curiannya. Motor bodong pun dijual dengan berbagai harga. Mulai dari Rp3 hingga Rp7 juta.
"Ada yang (jual) lewat Facebook, tapi ada juga yang langsung serah terima ditempat. Kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Dan sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (laporan polisi/LP),” sebut Syahrir.
Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya lainnya seperti kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan para pelaku untuk beraksi. Ketiganya pun kini harus meringkuk dikurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan. (tim redaksi)