"80 persen laporan curanmor yang kami terima rata-rata kuncinya masih tergantung di sepeda motor. Ini akan memudahkan tersangka beraksi," tambah Elfra.
Tiga tersangka ini, kata Elfra beraksi di tempat yang berbeda. R misalnya, dia beraksi di Jalan AW Syahrani pada 22 Februari 2024 kemarin. Dari aksinya, R berhasil memboyong motor Yamaha Aerox.
Dua minggu setelah aksinya, R berhasil diringkus dirumahnya lengkap dengan barang bukti motor Yamaha Aero hasil curian yang belum sempat dijual.
Sedangkan pelaku F telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Inpres dan Jalan Cendrawasih, Balikpapan Utara. Dari dua lokasi itu F berhasil mencuri motor Honda Supra dan Yamaha Lexi. Serta satu unit ponsel.
Terakhir, yakni pelaku I yang diketahui beraksi di Jalan Inpres I dan berhasil mencuri satu motor Honda Scoopy.
"Ketiganya kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)