DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan, Kalimantan Timur kembali dibekuk pihak kepolisian.
Tiga pencuri itu adalah R (25), F (30) dan I (36).
Dari tiga pelaku, diketahui kalau dua di antaranya adalah residivis kasus serupa.
Yang mana kedua residivis itu baru bebas dari penjara pada November 2023 kemarin. Namun kembali masuk penjara di Maret 2024.
"Pada kasus ini anggota berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada rentang waktu Januari-Februari 2024 kemarin," ucap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu, Rabu (6/3/2024).
Dari tiga pelaku curanmor itu, kata Elfra, petugas sedikitnya mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian serta satu unit ponsel sebagai barang bukti kejahatan.
Meski diamankan bertiga, namun Elfra memastikan setiap pelaku bergerak sendiri. Dirincinya, para pelaku beraksi dengan mengincar sepeda motor yang tertinggal kuncinya. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu berkeliling dan mengamati motor-motor yang terparkir dengan kunci tertinggal.