DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika memang tak mengenal usia. Baik sebagai pengguna maupun pelaku peredaran bisa saja menjerat segala usia. Seperti halnya tiga orang pria lanjut usia alias kakek-kakek yang diamankan jajaran Satrekoba Polresta Samarinda pada Kamis (17/6/2021) kemarin.
Diketahui ketiga pria lanjut usai itu bernama Jumadi (54) warga Jalan Biawan, Gang Merigita, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Basuki Untung (55) warga Jalan Sultan Alimuddin, Gang Langsat, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan Suryanto (52) warga Jalan Marsda Saleh, Gang III, Kelurahan Sidomulya, Kecamatan Samarinda Ilir.
Informasi dihimpun, mulanya polisi lebih dulu mengamankan Jumadi dan Basuki di Jalan Biawan tak jauh dari kediaman Jumadi. Aksi keduanya pun terendus polisi sebab masyarakat yang merasa resah kawasan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan dilapangan, kami menemukan dua pelaku dan langsung menangkap keduanya," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui KBO Ipda Darwoko Minggu (20/6/2021) sore tadi.
Setelah kedua kakek-kakek ini dibekuk petugas dengan gelagat mencurigakan, polisi berpakaian preman langsung melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4.000 Pil ekatasi double L yang sebelumnya sempat dibuang salah satu pelaku," imbuh Darwoko.