"Edaran terkait WFH oleh Menpan-RB belum ada kami terima," jelasnya.
Pelaksanaan WFO di lingkungan Pemprov Kaltim juga ditegaskan oleh Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi Kaltim.
"Secara resmi belum ada surat pemberitahuannya (penerapan WFH bagi ASN)," ungkap Sri Wahyuni, Senin (9/5/2022).
"Kemacetan yang dimaksud lebih berkenaan dengan kondisi di Pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek," lanjutnya.
Sri Wahyuni menegaskan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara.
Pada SE bernomor: 065/395/B.Org-TL itu, telah diatur pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemprov Kaltim dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen, dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
"Kami di lingkungan Pemprov Kaltim masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)