Setelah berhasil menjarah, APP biasa langsung pulang tanpa melanjutkan aksinya lagi. Kemudian barang hasil curiannya dijual melalui media sosial. Sedangkan hasilnya digunakan untuk foya-foya.
"Setiap kali beraksi dia hanya mencuri di satu tempat saja. Barang kemudian di jual di Facebook. Hasilnya kemudian digunakan untuk foya-foya. Seperti bayar PSK via Michat. Kemudian dipakai untuk nyabu dan beli miras," katanya.
APP diketahui tak memiliki pekerjaan. Keahliannya dalam melakukan pencurian dijadikan sebagai pekerjaan utama mantan narapidana itu selama ini. "Karena menurutnya cara ini lebih gampang ketimbang kerja kan bikin capek," kata Fahrudi.
Atas perbuatannya, kini APP dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Kalau dilihat sebenarnya tersangka ini masuk dalam pasal 362, tapi karena berulang jadi kami kenakan dengan pasal 363. Ancaman hukumannya lima tahun," tandasnya. (tim redaksi Diksi)