DIKSI.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah melakukan penyidikan terhadap pelaku spesialis pencurian, berinisial APP yang sebelumnya berhasil diringkus pada Rabu (14/7/2021) lalu. Pemuda 28 tahun tersebut diketahui merupakan residivis dan pernah mendekam dalam penjara sebanyak dua kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus pencurian dan sabu ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah melangsungkan aksi tangan panjangnya di sebuah indekos di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kala itu, APP berhasil mencuri tiga handphone dan satu laptop ketika korbannya sedang terlelap. Korps Bhayangkara kemudian menindaklanjuti laporan dari korban dan singkatnya, berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu (25/7/2021) sore, menyampaikan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan APP.
Disebutkanya, bahwa APP telah melangsungkan pencurian di 17 TKP. Pihaknya sempat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penadah barang hasil curian. Namun mengalami kendala, lantaran seluruh barang hasil curian itu telah dijual APP kepada beberapa orang yang sebagian besar tak dikenalinya.
"Jadi kami tidak lanjutkan untuk mencari penadahnya. Soalnya barang bukti hasil curian mulai dari laptop, handphone, TV sampai dengan motor itu sudah terjual semua melalui Facebook. Sistem jualnya juga langsung putus komunikasi," ungkap Iptu Fahrudi.
Disampaikan lebih lanjut dengan polisi muda tersebut, ketika dimintai keterangan APP mengaku setelah melakukan aksinya, barang hasil curian langsung ia jual melalui media sosial.
Ia kemudian akan bertemu dengan orang yang minat membeli barang curiannya yang dijual, dengan bertemu di pinggir jalan. Sebagian besar orang yang membeli barang hasil curiannya itu tidak ada yang dia kenali.
"Jadi selama ini dia jual barang hasil curian di Facebook, janjian ketemu orang kemudian setelah itu sudah putus, tidak ada komunikasi lagi. Dan yang membeli barang curian ini banyak orang, gak cuman satu tapi berbeda-beda. Jadi dia jual sama siapa itu dia tidak tahu. Itulah yang menyulitkan kami untuk melakukan pengembangan," terangnya.
Selain itu hal yang menyulitkan polisi, Kata Fahrudi, dari 17 TKP hanya satu TKP saja yang memiliki barang bukti rekaman CCTV. "Sedangkan yang lain tidak ada. Karena ada satu rekaman CCTV ini lah akhirnya kita bisa menangkap pelaku ini. Pelaku ini sudah dua kali ditahan, ini yang ketiga kalinya. Kasus pertama pencurian, kedua narkoba, yang ketiga ini pencurian lagi," imbuhnya.
Fahrudi mengungkapkan, ternyata APP merupakan pelaku yang juga melakukan pencurian di indekos salah satu wartawan di Kota Tepian. Kala itu dia beraksi dan berhasil menggondol kamera dan beberapa barang berharga lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini lah yang juga membobol kos-kosan wartawan bernama Dadang dan mencuri kamera. Pengakuannya, kamera Dadang itu dijual Rp450 ribu. Dia jual juga lewat Facebook dan tidak tahu siapa yang beli itu," bebernya.
Masih disampaikan Fahrudi, pelaku selalu beraksi dengan lebih dulu berjalan kaki, berkeliling dan mengincar tempat kos-kosan yang dalam keadaan terbuka serta korbannya sedang tertidur.
"Dan korbannya sedang tidur. Dia gak pernah sistem congkel. Kebanyakan sasarannya kos-kosan. Kebanyakan dia beraksi malam, ngincarnya korban yang sedang tidur," ucapnya.
Setelah berhasil menjarah, APP biasa langsung pulang tanpa melanjutkan aksinya lagi. Kemudian barang hasil curiannya dijual melalui media sosial. Sedangkan hasilnya digunakan untuk foya-foya.
"Setiap kali beraksi dia hanya mencuri di satu tempat saja. Barang kemudian di jual di Facebook. Hasilnya kemudian digunakan untuk foya-foya. Seperti bayar PSK via Michat. Kemudian dipakai untuk nyabu dan beli miras," katanya.
APP diketahui tak memiliki pekerjaan. Keahliannya dalam melakukan pencurian dijadikan sebagai pekerjaan utama mantan narapidana itu selama ini. "Karena menurutnya cara ini lebih gampang ketimbang kerja kan bikin capek," kata Fahrudi.
Atas perbuatannya, kini APP dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Kalau dilihat sebenarnya tersangka ini masuk dalam pasal 362, tapi karena berulang jadi kami kenakan dengan pasal 363. Ancaman hukumannya lima tahun," tandasnya. (tim redaksi Diksi)