Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa dalam transaksi sebelumnya, sabu pertama kali dikirim sebanyak 5 kilogram dengan bayaran Rp 50 juta. Kemudian, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan bayaran Rp 40 juta, dan pengiriman ketiga sebanyak 8 kilogram dengan bayaran Rp 180 juta.
Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diantarkan ke Parepare dengan imbalan sebesar Rp 175 juta.
"Mr. X telah mentransfer Rp 10 juta kepada MD sebagai biaya operasional. Jika pengiriman berhasil, sisa uang tersebut akan diberikan kepada mereka," lanjut Gian.
Keempat pelaku dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minimal adalah penjara selama 5 tahun, dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (tim redaksi)