Sabtu, 23 November 2024

TERUNGKAP di Agenda Konfrontir Dugaan Kasus Cek Kosong, Fakta Perusahaan Istri Hasanuddin Masud Pailit

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 29 Oktober 2021 16:9

Saud Purba selaku kuasa hukum Hasanuddin Masud dan Nurfadiah saat dijumpai awak media setelah agenda konfrontir penyidikan kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar di depan ruang Satreskrim Polresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perlahan tapi pasti, kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan istri, Nurfadiah terus bergulir di Satreskrim Polresta Samarinda

Setelah lama bergulir, akhirnya kasus yang dilaporkan Irma Suryani ini memasuki agenda konfrontir keterangan dua belah pihak, pada Jumat (29/10/2021) pukul 16.00 Wita.

Bertempat di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Samarinda, Irma Suryani memenuhi undangan konfrontir didampingi tiga kuasa hukum. Sedangkan Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah disampingi Saud Purba sebagai satu-satunya kuasa hukum pihak terlapor. 

Selama lima jam agenda konfrontir digelar, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, yang dipimpin Iptu Teguh Wibowo mencecar dua belah pihak dengan puluhan pertanyaan. 

Pada agenda konfrontir tersebut, rupanya mengungkap fakta baru. Yakni cek yang diduga kosong dan berada di tangan Irma Suryani berasal dari perusahaan dengan status pailit milik Nurfadiah bernama PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak (BBM). 

"Artinya pada saat penyerahan cek (Pada 25 Mei 2016) perusahaan tersebut sudah pailit Dan (penyerahan cek) itu lah yang kami yakini untuk penipuan ini memang sudah terencana," ucap Irma Suryani yang dijumpai setelah agenda konfrontir, pukul 21.30 Wita. 

Status ke pailitan PT Nurfadiah Jaya Angkasa ini pun telah di kroscek secara langsung oleh kubu Irma Suryani di situs website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) sesuai domisili alamat perusahaan yang berada di luar Kalimatan Timur (Kaltim). 

"Benar, memang sudah pailit tertanggal 25 Mei 2016. Berarti pada saat memberikan cek itu perusahaan sudah pailit. Seharusnya kalau sudah pailit, cek tersebut tidak boleh beredar," imbuhnya. 

Bahkan pada kesempatan tersebut, dibeberkan pula jika Nurfadiah mulai dari Oktober-Desember 2017 lalu pernah melakukan enam kali transfer uang ke rekening Irma Suryani dengan keterangan pembayaran fee. 

Sebagai upaya pengembalian uang modal Irma Suryani senilai Rp2,7 miliar dari Nurfadiah, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tak bisa dicairkan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews