Minggu, 2 Februari 2025

Terungkap Alasan Kementerian PANRB Tunda ASN Pindah ke IKN

Koresponden:
Alamin

Ilustrasi PNS/Ist

DIKSI.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam surat resmi yang dirilis Kementerian PANRB, pemindahan ASN ke IKN ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," ujar surat KemenPANRB.

Surat itu menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kementerian atau Lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih (KMP) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN, lanjut surat tersebut, juga masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 karena ada perubahan jumlah K/L.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews