Kendaraan yang di derek jika parkir di trotoar dan tempat-tempat yang memang sudah ada tanda dilarang parkir.
Nantinya Dishub Kota Samarinda akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir kendaraan.
"Nanti saya akan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka harus paham, jika sudah cukup sosialisasi baru saya kenakan denda, jadi masyarakat harus paham dulu," ucapnya.
Didi berpesan agar masyarakat harus tetap perhatikan tanda larangan yang ada di setiap ruas jalan jika masih melanggar maka akan di lakukan penderekan
"kalau sudah dikasi tulisan, sudah diingatkan, kita kenakan denda ke derekan/pengangkatan," pungkasnya. (*)