Kriteria penerima santunan, ini adalah yang meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR).
Penerima santunan juga perlu membawa berkas seperti KTP dan dan kartu keluarga (KK) ahli waris dan korban Covid-19 yang telah meninggal dunia, serta fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Segera daftarkan karena ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," katanya.
Diketahui, hingga 25 Oktober 2021, menurut data kasus harian Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ada sekitar 1.874 orang yang meninggal dunia karena Covid-19. (tim redaksi Diksi)