Jumat, 22 November 2024

Terpidana Korupsi Solar Cell Kutim Ajukan PK, Kuasa Hukum  Beberkan Alasannya

Koresponden:
Alamin
Kamis, 13 Juni 2024 19:57

Tim kuasa hukum terpidana M Zohan saat usai mengajukan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/6/2024)/IST

"Sewaktu di putusan pengadilan tinggi itu, putusan 4 tahun penjara, pas naik ke MA (Kasasi) jadi 8 tahun," tuturnya.

Dengan fakta-fakta yang telah disebutkannya, Tumpak berharap agar MA bisa kembali membuka perkara atau putusan yang dinilai telah merugikan kliennya itu. Dan kembali mempertimbangkan putusan hukum yang lebih adil.

Untuk diketahui, M Zohan Wahyudi merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020.

Pada persidangannya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda memutus perkara korupsi Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutim pada Kamis 22 Desember 2022 silam. 

Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 53,6 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjerat beberapa nama. Seperti Panji Asmara, Abdullah alias Budi, Herru Sugonggo alias Herru dan M Zohan Wahyudi.

Untuk Terdakwa M Zohan Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- atau pidana penjara selama 2 tahun. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews